Peraturan Daerah
Nomor 23
Tahun 2017
Tentang

Pedoman Penatausaahan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah

Status Berlaku
Keterangan

Kondisi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sudah lama memiliki kebiasaan membuat surat tanah yang dikenal dengan surat pengakuan hak atas tanah terhadap tanah-tanah yang dikuasai /diusahakan dan dalam praktiknya diakui oleh anggota masyarakat serta karena kurang tertatanya data kepemilikan/penguasaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah di wilayah desa/kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menimbulkan terjadinya tumpang tindih pengakuan kepemilikan Surat Pengakuan Hak atas Tanah yang mengakibatkan timbulnya sengketa di tengah masyarakat, maka untuk melindungi hak masyarakat tersebut perlu adanya Peraturan Daerah tentang Pedoman Penatausaahan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Unduh Kembali