Peraturan Bupati
Nomor 91
Tahun 2021
Tentang

Pelaksanaan Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Berlaku
Keterangan

Untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien serta untuk menunjang kelancaran pengelolaan data maupun pengaksesan data yang terintegrasi secara elektronik (e-government) perlu menerapkan Aplikasi Si-Putri (Sistem Informasi Pelayanan Publik Terintegrasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Agar pelaksanaan sistem informasi dan evaluasi pelayanan publik secara elektronik (e-government) yang dimaksud dapat berjalan lancar dan efektif perlu adanya Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Unduh Kembali