Peraturan Daerah | |
---|---|
Nomor | 1 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan |
Status | Mencabut Sebagian |
Keterangan | Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan memberikan pelayanan yang optimal untuk mencapai peningkatan derajat kesehatan maka diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. |
Unduh Kembali | |