Peraturan Daerah
Nomor 7
Tahun 2019
Tentang

 Pengelolaan Barang Milik Daerah

Status Mencabut
Keterangan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Miilik Daerah.

Unduh Kembali