Peraturan Menteri | |
---|---|
Nomor | 26 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Status | Berlaku |
Keterangan | Peraturan ini mengubah :
|
Unduh Kembali | |