Peraturan Bupati
Nomor 80
Tahun 2021
Tentang

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Berlaku
Keterangan

Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi dan keadilan dalam upaya menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif sehingga terwujud produktivitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tinggi. Untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan Peraturan Bupati yang berisi pedoman penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil.

Unduh Kembali