Peraturan Daerah
Nomor 1
Tahun 2019
Tentang

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Status Berlaku
Keterangan

Untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran perlu diatur di dalam Peraturan Bupati yang memuat pelaksanaan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Unduh Kembali