Peraturan Daerah
Nomor 3
Tahun 2021
Tentang

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Mencabut Sebagian
Keterangan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu adanya perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Unduh Kembali