Peraturan Bupati
Nomor 87
Tahun 2021
Tentang

Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Status Berlaku
Keterangan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 199 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyatakan bahwa setiap barang milik daerah (BMD) yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan dapat dilakukan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah yang perlu diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

Unduh Kembali